PKPI Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019 Nomor Urut 20

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 13 April 2018 11:03 WIB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori dalam penetapan peserta dan nomor urut peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, 13 April 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Jumat, 13 April 2018. PKPI menjadi partai peserta ke-20.

"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Gedung KPU, Jumat, 13 April 2018.

Baca: Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

Ketua Umum dan sejumlah pengurus PKPI hadir saat KPU mengumumkan penetapan itu. Ketua PKPI AM Hendropriyono mengenakan jas berwarna merah dan kemeja putih dipadu celana hitam. Para pengurus juga mengenakan pakaian berwarna merah dan membawa atribut bendera dan foto Edy Sudrajat.

KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 setelah adanya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang mengabulkan gugatan partai tersebut.

PKPI sebelumnya dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif namun tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua. Verifikasi faktual diwajibkan beberapa waktu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019

Advertising
Advertising

Tak terima, PKPI pun menggugat KPU melalui Bawaslu, tapi gugatan tersebut dibatalkan dalam sidang ajudikasi. Kemudian PKPI mengambil langkah hukum lain dengan menggugat KPU ke PTUN. Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Sutiyoso tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.

KPU kemudian menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI itu sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pada hari ini, Jumat, 13 April 2018.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori mengatakan PTUN Jakarta telah memberikan keputusan yang tepat dengan mengabulkan gugatan PKPI. "Kami lega perjuangan panjang berakhir dalam perkara ini," kata Imam.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

44 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

2 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya