TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP secara tertutup, Kamis, 2 Mei 2024.
Pantauan di lokasi, sidang dengan agenda pembacaan pendahuluan gugatan soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum ini, dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kartika, PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Sejumlah awak media tampak tertahan di pintu Ruang Kartika. Seorang petugas keamanan PTUN Jakarta tidak memperbolehkan awak media meliput jalannya sidang. Alasannya, sidang digelar secara tertutup.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah proses pemeriksaan administrasi. Sidang kali ini dilakukan secara tertutup. "Yang hadir hari ini hanya Tim Hukum PDIP karena tertutup sidangnya," kata Gayus di lokasi, Kamis 2 Mei 2024.
Dalan persidangan kali ini, Gayus mengatakan, Tim Hukum sudah membawa berkas-berkas administrasi. Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan. "Nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan tergugat akan terungkap nanti dasar-dasar kevalidannya," kata Gayus.
Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.
Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut. "Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut," kata Idham saat dihubungi, Ahad 28 April 2024.
Pilihan Editor: Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024