TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, membeberkan persiapan sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
PDIP menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta Timur pada 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU atas dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam Pilpres 2024.
Gayus mengatakan pihaknya akan menyampaikan pokok-pokok yang membuktikan komisioner KPU melanggar hukum. Ia mengatakan KPU melanggar hukum dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa melalui DPR RI dan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Jadi tidak ada upaya-upaya langsung yang membatalkan Peraturan KPU sebelumnya,” kata Gayus kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.
Menurut Gayus, penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermasalah. Di samping itu, tim hukum mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuktikan KPU juga melanggar hukum, bukan hanya etika. Gayus mengatakan KPU melakukan pembiaran sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Nanti akan saya uraikan pembiarannya yang mana. Tetapi yang jelas persiapan kami adalah membuka hal-hal menyangkut proses hukum yang tidak dilalui sebagaimana mestinya melalui pembiaran yang mestinya dicegah, ini justru dilakukan,” ujar Gayus.
Komsioner KPU RI Mochammad Afifuddin belum merespons upaya konfirmasi Tempo untuk menanyakan persiapan mereka untuk sidang besok.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya merupakan upaya hukum lanjutan setelah melakukan gugatan terhadap Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Idham mengatakan KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.
" KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham saat dihubungi pada Ahad, 28 April 2024.
Di samping itu, Idham menegaskan KPU melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK), kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK