TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan sulit untuk mengeksekusi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan jika inkracht sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 2 April 2024. Gugatan ini dilayangkan karena tindakan pembiaran yang dilakukan oleh KPU RI sehingga Gibran ditetapkan sebagai cawapres.
Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, hakim akan melihat konsekuensi dari putusan mereka yang akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Seandainya putusan kabul sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan pencalonan Gibran menjadi gugur, itu akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Charles saat dihubungi Tempo, 1 Mei 2024.
Di samping itu, gugatan PDIP apabila dikabulkan akan sulit dieksekusi. KPU sebagai adresat putusan tidak akan mengeksekusi putusan untuk menganulir Gibran. Charles mengatakan KPU bakal tetap menetapkan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi 22 April lalu.
“Karena yang akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu kan putusan MK dan sudah dilakukan dua hari setelahnya,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) ini.
PTUN Jakarta hari ini menyidangkan gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan gugatan mereka bukan mempersoalkan sengketa pilpres atau hasilnya. Ia menyebut gugatan menyoal perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan yang dilakukan komisioner KPU dalam Pilpres 2024.
Gayus mengatakan KPU melanggar hukum dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa melalui DPR RI dan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU). “Jadi tidak ada upaya-upaya langsung yang membatalkan Peraturan KPU sebelumnya,” kata Gayus kepada Tempo, 29 April 2024.
Pilihan Editor: Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024