Bawaslu: Media yang Curi Start Kampanye Bisa Kena Pidana

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 9 Maret 2018 11:34 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran tiga stasiun televisi di bawah MNC Group bisa dikenakan hukuman pidana karena diduga menayangkan iklan pemilu atau kampanye sebelum jadwal. Ketiga media tersebut adalah GTV, RCTI, dan iNews TV.

"Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin pada Kamis, 8 Maret 2018.

Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye di Media

Ia menuturkan ketiga media tersebut mangkir dari panggilan pertama Bawaslu. Ketiga media tersebut dilaporkan menayangkan iklan Partai Perindo di luar jadwal kampanye, yaitu pada 2 Maret 2018.

Advertising
Advertising

Menurut Afifuddin, iklan pada tayangan tersebut juga sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Dalam tayangan iklan tersebut pun sudah menunjukkan visi misi dan citra diri partai.

Baca: Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Bawaslu memanggil pemimpin ketiga media tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan penayangan iklan di luar jadwal kampanye. Sebab, seharusnya kampanye baru boleh dilakukan pada 23 September 2018. "Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Nanti akan kami panggil direktur utamanya," ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, setelah mendapatkan klarifikasi dari media yang menayangkan iklan Perindo, Bawaslu akan melihat peta motif penayangan iklan itu. "Nanti setelah jelas, baru kami panggil partainya," katanya.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan pihaknya memang tidak menghadiri panggilan pertama Bawaslu lantaran informasi pemanggilan yang diterima mendadak. Namun dia berjanji MNC akan hadir pada pemanggilan kedua untuk memberikan klarifikasi mengenai penayangan iklan Perindo tersebut.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya