TEMPO.CO, Jakarta - Tiga media yang bernaung di bawah MNC Group mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu pada Kamis, 8 Maret 2018. Ketiganya adalah RCTI, GTV, dan INews, yang diduga menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo di luar jadwal yang ditentukan.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan tidak bisa hadir karena Bawaslu terlalu mendadak memberi tahu jadwal pemanggilan tersebut. "Kami sudah ada agenda kegiatan lain kemarin, sementara undangan Bawaslu terlalu mendadak, yaitu diterima hari Rabu sore," ucap Syafril saat dihubungi pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: 3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Selain itu, pemanggilan terhadap ketiga media dianggapnya salah alamat karena ditujukan kepada pemimpin redaksi televisi. Padahal, kalau mau membicarakan operasional atau iklan televisi, bukan kepada pemimpin redaksi.
"Namun, walau yang diundang salah, kami tetap hargai. Hanya, karena undangan saja terlalu mepet diterima," tutur Syafril.
Syafril pun berjanji pihaknya akan datang pada pemanggilan kedua oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan iklan yang dianggap sebagai kampanye di luar jadwal oleh Bawaslu. "Nanti tunggu undangan lagi," katanya.
Baca: Bawaslu Akan Panggil Partai Perindo Terkait Iklan Kampanye di Media Penyiaran
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena diduga melakukan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," ucapnya.
Menurut Afifuddin, ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu. Ketiga media dilaporkan mencuri star jadwal kampanye dengan menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret 2018.
Afifuddin menuturkan iklan pada tayangan tersebut sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Sebab, tayangan iklan tersebut menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.