TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengimbau peserta pemilu untuk tidak mencuri start kampanye melalui media. Imbauan dikeluarkan ini menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran tiga media di bawah naungan MNC Group yang menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kami telah melakukan sosialisasi agar media tidak menayangkan iklan sebelum jadwal kampanye, terutama media penyiaran," kata Afifuddin pada Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: 3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Bawaslu telah membentuk gugus tugas bersama Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kampanye bisa dilakukan mulai 23 September 2018. "Kami beri kesempatan kampanye selama 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.
Bawaslu sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Namun, setelah dilihat, ada laporan dari KPI bahwa tiga media di bawah naungan MNC Group diduga melanggar aturan jadwal kampanye. Tiga media tersebut, yakni GTV, RCTI, dan iNews TV, menayangkan beberapa kali iklan Partai Perindo pada 2 Maret 2018. "Sebelum tanggal 2 Maret, juga sudah ada iklan partai itu. Tapi yang menjadi bahan laporan iklan pada 2 Maret," ucap Afifuddin.
Baca: Bawaslu: Pilkada dengan Dua Paslon Rawan Konflik
Bawaslu telah memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk meminta klarifikasi atas tayangan iklan itu. "Kami mau minta klarifikasi, siapa yang meminta iklan tersebut ditayangkan," tuturnya. Namun perwakilan tiga media itu tak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan kemarin. Pemanggilan kedua pun segera dilakukan.
Tempo berupaya meminta konfirmasi dari MNC Group perihal pemanggilan oleh Bawaslu tersebut. Namun pihak Corporate Secretary MNC Group belum merespons panggilan telepon dan pesan dari Tempo.