Rhoma Irama Resmi Daftarkan Gugatan Partai Idaman ke PTUN

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Kamis, 8 Maret 2018 19:27 WIB

Kedatangan Rhoma Irama untuk melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran pemilu dan verifikasi partai oleh KPU.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman mendaftarkan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 8 Maret 2018. Gugatan tersebut dilayangkan setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menolak gugatan Partai Idaman terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 58 Tahun 2017.

"Obyek yang disengketakan Partai Idaman adalah putusan penolakan Bawaslu RI terhadap gugatan partai 5 Maret 2017 lalu," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah melalui pernyataan tertulis, Kamis.

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Rhoma Irama Cari Keadilan ke PTUN

Dia menambahkan, gugatan itu merupakan upaya perlawanan terhadap keputusan KPU pada 17 Februari 2018, yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, kata Ramdansyah, langsung datang untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN pada hari ini. Rhoma datang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah, beserta kader partai.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ramdansyah mengatakan gugatan Partai Idaman tidak diterima PTUN pada 25 Januari lalu karena obyek sengketanya masih dalam bentuk Berita Acara KPU RI Nomor 92 Tahun 2017. Setelah keluar SK KPU RI Nomor 58 Tahun 2018, maka obyek sengketanya menjadi jelas berupa Keputusan TUN atau dalam hal ini SK KPU RI. "Kami belum menyerah agar menjadi peserta pemilu di 2019," ujar Ramdansyah.

Baca juga: PTUN Tentukan Nasib Partai Rhoma Irama di Pemilu 2019

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN. Obyek sengketa pemilu sudah dibawa ke ajudikasi Bawaslu dan dinyatakan ditolak dalam sidang Bawaslu pada 5 Maret 2018.

Dengan putusan Bawaslu tersebut, maka ada upaya hukum yang diperkenankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke PTUN. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan, secara formil, paling lambat lima hari setelah dibacakan, putusan Bawaslu dapat diajukan ke PTUN.

Berita terkait

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

18 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

24 hari lalu

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

44 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

44 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

45 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

46 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

48 hari lalu

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.

Baca Selengkapnya

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

27 Februari 2024

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya