TEMPO.CO, Jakarta - Setelah gugatannya ditolak dalam sidang adjudikasi di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengajak partai-partai lain yang juga ditolak permohonannya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ramdansyah menuturkan rencana menggugat ke PTUN telah digagas Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. "Tentu saja kami akan ajak teman-teman lain. Mungkin ada perspektif yang berbeda, kita bisa masukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ramdansyah setelah persidangan di gedung Bawaslu, Senin, 5 Maret 2018.
Baca: Setelah PBB, Bawaslu Putuskan Nasib Partai Rhoma Irama Sore Ini
Duduk perkara yang dipermasalahkan Ramdansyah adalah ihwal Partai Idaman yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam Pemilu 2019, sehingga laju partai yang dipimpin Raja Dangdut itu terhenti pada tahap pendaftaran. Menurut dia, partainya semestinya bisa diverifikasi oleh KPU setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada 19 Januari 2018.
Peraturan itu, kata Ramdansyah, mengubah semua aturan main terkait dengan verifikasi partai politik. Verifikasi yang pada awalnya adalah verifikasi administrasi dan faktual, berubah menjadi hanya verifikasi. "Saat itu kami tengah melakukan upaya hukum di Bawaslu dengan sengketa pemilunya juga, kemudian itu belum putus," katanya.
Simak: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Buka Pintu untuk Rhoma Irama
Berlandaskan PKPU itu Ramdansyah berpendapat partai politik yang telah diterima pendaftarannya dianggap sah. Partai Idaman sendiri telah mendapat tanda terima pendaftaran pada Oktober 2017 dan dianggap Ramdansyah bisa memenuhi syarat itu. "Acuan kami adalah Pasal 17 PKPU Nomor 6 Tahun 2018, tetapi kemudian KPU sendiri yang membantahnya," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan, putusan untuk partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dibaca paling awal.
Lihat: Rhoma Irama Curhat Kecewa kepada KPU dan Bawaslu
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di gedung Bawaslu, Senin sore.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu berpendapat permohonan dari tiga partai politik itu tidak bisa diterima lantaran tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun telah melakukan pendaftaran, menurut hakim, saat tahapan penelitian berkas administrasi, partai-partai tersebut dianggap tidak memenuhi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019.