Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Rhoma Irama Cari Keadilan ke PTUN

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 5 Maret 2018 20:57 WIB

Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama, saat memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah gugatannya ditolak dalam sidang adjudikasi di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengajak partai-partai lain yang juga ditolak permohonannya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ramdansyah menuturkan rencana menggugat ke PTUN telah digagas Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. "Tentu saja kami akan ajak teman-teman lain. Mungkin ada perspektif yang berbeda, kita bisa masukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ramdansyah setelah persidangan di gedung Bawaslu, Senin, 5 Maret 2018.

Baca: Setelah PBB, Bawaslu Putuskan Nasib Partai Rhoma Irama Sore Ini

Duduk perkara yang dipermasalahkan Ramdansyah adalah ihwal Partai Idaman yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam Pemilu 2019, sehingga laju partai yang dipimpin Raja Dangdut itu terhenti pada tahap pendaftaran. Menurut dia, partainya semestinya bisa diverifikasi oleh KPU setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada 19 Januari 2018.

Peraturan itu, kata Ramdansyah, mengubah semua aturan main terkait dengan verifikasi partai politik. Verifikasi yang pada awalnya adalah verifikasi administrasi dan faktual, berubah menjadi hanya verifikasi. "Saat itu kami tengah melakukan upaya hukum di Bawaslu dengan sengketa pemilunya juga, kemudian itu belum putus," katanya.

Simak: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Buka Pintu untuk Rhoma Irama

Berlandaskan PKPU itu Ramdansyah berpendapat partai politik yang telah diterima pendaftarannya dianggap sah. Partai Idaman sendiri telah mendapat tanda terima pendaftaran pada Oktober 2017 dan dianggap Ramdansyah bisa memenuhi syarat itu. "Acuan kami adalah Pasal 17 PKPU Nomor 6 Tahun 2018, tetapi kemudian KPU sendiri yang membantahnya," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan, putusan untuk partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dibaca paling awal.

Lihat: Rhoma Irama Curhat Kecewa kepada KPU dan Bawaslu

"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di gedung Bawaslu, Senin sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu berpendapat permohonan dari tiga partai politik itu tidak bisa diterima lantaran tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah melakukan pendaftaran, menurut hakim, saat tahapan penelitian berkas administrasi, partai-partai tersebut dianggap tidak memenuhi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

20 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya