TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Idaman Rhoma Irama mengaku kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI. Menurut dia, KPU dan Bawaslu diskriminatif dalam tahapan pemilu.
"Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel," kata Rhoma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: Penggemar Rhoma Irama Kecewa Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019
Rhoma mengatakan partainya melihat adanya indikasi unsur diskriminatif, yang dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap partainya. Indikasi tersebut, kata dia, meskipun pihaknya telah melampirkan bukti adanya ketidaklengkapan persyaratan partai lain tetapi partai yang bersangkutan tetap lolos. "Ada unsur like and dislike," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan partai baru yang datanya kertas kosong saja, tetapi lancar dan melenggang sampai saat ini.
Ada pula, kata dia, partai existing yang datanya manipulatif. "Namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU," kata Rhoma. Padahal, putusan MK menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan.
Baca: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Buka Pintu untuk Rhoma Irama
Rhoma menekankan Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional. Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi.
"Saya mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai. Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu RI menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap KPU tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Rhoma Irama sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena partainya tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.