TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus sengketa antara Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Jakarta, Senin sore, 5 Maret 2018. "Digelar sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin kepada Tempo.
Putusan tersebut akan menentukan apakah partai yang dinakhodai musikus kondang Rhoma Irama itu bisa berlaga dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 atau tidak.
Baca: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah optimistis gugatan partainya dikabulkan Bawaslu. "Kami optimistis," kata Ramdansyah.
Gugatan yang dilayangkan Partai Idaman terkait dengan keputusan KPU tentang peserta pemilu 2019 dengan obyek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
Dalam surat itu, Partai Idaman dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2019 lantaran tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan administrasi sehingga berimbas tidak dilanjutkannya ke tahap verifikasi.
Simak: Rhoma Irama Curhat Kecewa kepada KPU dan Bawaslu
Selain melakukan gugatan ke Bawaslu, Ramdansyah mengatakan Partai Idaman telah melayangkan dua gugatan lainya, yakni ajuan uji materi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Agung serta mengajukan sidang pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.