Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat

Rabu, 28 Februari 2018 15:25 WIB

Tim Gegana mengamankan area saat penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Bandung, 15 Agustus 2017. Sebanyak lima terduga teroris ditangkap di dua tempat berbeda. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang Terorisme yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat menuai sejumlah kritikan dari koalisi masyarakat. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan revisi Undang-Undang Terorisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan menyasar pihak-pihak yang tak terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Karena dalam revisi Undang-Undang Terorisme keterlibatan dinilai dari relasi," katanya pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca: Pelaku dan Korban Terorisme Bertemu, Wiranto: Simbol Perdamaian

Julius menyoroti Pasal 26 dalam undang-undang tersebut yang masih berpotensi disalahgunakan. Ayat 3 dalam pasal tersebut menyatakan proses pemeriksaan untuk mendapatkan bukti permulaan cukup dilakukan secara tertutup dalam kurun waktu maksimal tiga hari.

Sedangkan Pasal 28 menyatakan penyidik dapat menangkap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Jadi yang dikedepankan adalah dugaan-dugaan, bukan dua alat bukti yang cukup," ujar Julius.

Advertising
Advertising

Peneliti Bidang Terorisme The Habibie Center, Vidya Hutagalung, juga menilai revisi undang-undang terorisme belum komprehensif. Misalnya, kata dia, belum ada aturan perlindungan terhadap keluarga terduga terorisme. Padahal dia menilai keluarga terduga pelaku terorisme kerap tidak terlibat sama sekali, bahkan ada yang sama sekali tidak tahu.

Baca: 120 Eks Milisi Indonesia akan Minta Maaf pada Korban Terorisme

"Tapi bisa berdampak (mereka) dikucilkan (masyarakat)," ucap Vidya. Bila hal itu dibiarkan, mereka akan rentan dipengaruhi dan diajak bergabung oleh kelompok teroris.

Anggota Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan revisi undang-undang tersebut memang tidak mengatur perlindungan terhadap keluarga terduga terorisme. Menurut dia, keluarga terduga terorisme tak perlu khawatir apabila tidak terlibat.

Ia yakin tindakan pencegahan dengan penahanan terduga teroris akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tak melanggar hak asasi manusia. Menurut Bobby, aparat penegak hukum yang berwenang menahan juga sudah diatur apabila pada kemudian hari ditemukan pelanggaran oleh dewan pengawas penanggulangan teroris. "Ada sanksi hukumannya," tuturnya.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, memastikan pembahasan revisi akan dilakukan komprehensif setelah masa reses di Dewan. "Akhir masa sidang yang akan datang diharapkan selesai (pembahasannya)," ujarnya.

Berita terkait

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.

Baca Selengkapnya

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.

Baca Selengkapnya

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.

Baca Selengkapnya