Terima Suap dari Aseng, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 21 Februari 2018 19:27 WIB

Anggota DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia berjalan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2017. KPK melakukan perpanjangan tahanan terhadap Yudi atas kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian PUPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan mantan anggota Komisi V DPR itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Yudi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKS Yudi Widiana Tersangka Pencucian Uang

Adapun jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Atas hal ini, Yudi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertising
Advertising

Jaksa Arin Kurniasari menjelaskan ada dua hal yang memberatkan hukuman Yudi. Yudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi serta mencederai amanat rakyat lantaran melakukan korupsi saat menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR. Hal yang meringankan adalah Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Jaksa menilai, Yudi mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan hadiah berupa uang sehubungan dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Rincian uang itu, yakni Rp 4 miliar dalam bentuk campuran rupiah dan dollar Amerika terkait program aspirasi dan optimalisasi 2015 serta sejumlah uang Rp 2 miliar, USD 214.300, dan USD 140.000 terkait program aspirasi 2016.

Dalam sidang pada Rabu, 5 Desember 2017, Yudi didakwa menerima lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa menyebutkan uang itu terdiri atas Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,6 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam dua perbuatan.

Pertama, Rp 4 miliar diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang itu sebagai imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Baca juga: Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana

Yudi menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR.

Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi Widiana sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Berita terkait

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

5 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

9 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

10 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

11 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

21 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya