Fredrich Yunadi Klaim Punya Bukti Rekaman KPK Ancam Keluarganya

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 Februari 2018 12:30 WIB

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat menyampaikan nota keberatan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 15 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengancam keluarganya saat proses penyidikan. Dia pun mengatakan siap memutar bukti rekaman di persidangan. Fredrich menjadi terdakwa karena merintangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.

"Kalau KPK mengaku punya rekaman, saya juga punya. CCTV banyak di rumah saya. KPK mengancam, meneror keluarga saya," kata Fredrich Yunadi sebelum sidang eksepsinya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan semua tudingan Fredrich keliru. "Kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," katanya.

Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich Yunadi saat pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum, kata Febri, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka.

Simak: Koruptor Tangkapan KPK Didominasi Wakil Rakyat yang Kita Pilih

"Bahwa FY atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan, misalnya, kami tidak perlu melakukan paksaan, karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan," kata Febri.

Febri pun menjelaskan, KPK telah merekam seluruh peristiwa tersebut. "Jika nanti hakim memerintahkan, dapat kami sampaikan di sidang," tuturnya.

Fredrich kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada hari ini. Dia membantah semua fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan atas dirinya. "Fiktif, fitnah itu semua," kata Fredrich di persidangan.

Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya