54 Profesor Mendesak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Reporter

Friski Riana

Jumat, 9 Februari 2018 16:53 WIB

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 54 profesor dari sejumlah perguruan tinggi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. "Sebanyak 54 guru besar menyikapi kondisi dan situasi di mana Ketua MK sudah cukup melanggar etik sebagai ketua maupun hakim MK," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor yang mendukung MK, mengatakan mereka sebetulnya ingin mengingatkan rekannya sesama profesor, Arief Hidayat, soal etik dan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum. Arief merupakan guru besar ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK

Salah satu profesor dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan gerakan tersebut tidak terjadi secara spontan. Ia bersama profesor lainnya sudah sering turun untuk menyuarakan aspirasi ketika ada tindakan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ringan oleh Dewan Etik karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar memberikan dukungan kepadanya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.

Sebelum itu, pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katebelece terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Baca: Busyro Muqoddas Minta Arief Hidayat Tiru Cara Mundur Arsyad Sanus

Advertising
Advertising

Dalam kasus yang menjerat Arief Hidayat, Sulistyowati menyampaikan bahwa ada dua kerjaan di dunia, yaitu kerjaan kebenaran yang dipegang ilmuwan dan keadilan yang dipegang oleh hakim. "Maka hakim dan ilmuwan tidak boleh berbuat tidak jujur. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan dan publik," katanya dalam acara yang sama.

Adapun yang melatarbelakangi para profesor mendesak Arief Hidayat untuk mundur adalah pemberian sanksi dari Dewan Etik kepadanya sebanyak dua kali. Mereka menganggap MK harus diisi oleh hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik menandakan tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

Selain Sulistyowati, sejumlah profesor yang ikut mendesak agar Arief Hidayat mundur di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, guru besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan, Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet, mantan Dekan Fakultas Psikologi UI Saparinah Sadli, dan guru besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.

Berita terkait

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

9 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

12 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

12 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

13 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

14 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

18 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya