Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Muqoddas Minta Arief Hidayat Tiru Cara Mundur Arsyad Sanus

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bertatap muka dengan awak media di hari terakhir masa jabatannya di gedung KPK, 16 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bertatap muka dengan awak media di hari terakhir masa jabatannya di gedung KPK, 16 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah dampak positif jika Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersedia mundur dari jabatannya. "Dalam waktu simultan bersamaan, kalau Pak Arief mundur, arus munculnya public distrust pada MK bisa tertolong," ucap Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2018.

Busyro mengatakan dampak positif juga bisa berpengaruh terhadap pribadi Arief Hidayat sendiri selepas tak menjabat sebagai hakim konstitusi. Jika Arief rela mundur dari jabatannya, Busyro mengatakan langkah tersebut akan menjadi contoh yang baik, seperti yang pernah dilakukan mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

Baca: Arief Hidayat Siap Jelaskan Isu Lobi Politik ke Dewan Etik MK

Arsyad Sanusi mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi bertepatan dengan pengumuman hasil sidang kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 11 Februari 2011. Hakim asal Sulawesi Selatan ini mundur demi menjaga nama baik dan integritas delapan hakim konstitusi lain serta menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi.

Arsyad dianggap melanggar kode etik lantaran putrinya, Neshawaty; adik ipar tiri Arsyad, Zaimar, dan panitera pengganti di bawah Arsyad, Makhfud, melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu Selatan, yang sedang berperkara di MK. Padahal belum ada bukti bahwa Arsyad terlibat dalam pertemuan tersebut.

Menurut Busyro, keputusan Arsyad bisa ditiru Arief Hidayat dan menjadikan citra terakhirnya sebagai pejabat untuk investasi ke depan. "Itu yang jarang diperhitungkan pada umumnya oleh sebagian pejabat Indonesia, selesai menjabat itu ending image-nya kayak apa," kata Busyro Muqoddas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: ICW Desak Ketua MK Arief Hidayat Segera Mengundurkan Diri

Arief Hidayat diduga melakukan lobi politik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pencalonan kembali dirinya menjadi hakim konstitusi. Dalam laporan majalah Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi Hukum dan pemimpin fraksi agar mendukungnya sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Belakangan, Arief kembali diangkat menjadi hakim konstitusi.

Arief bukan sekali ini saja melakukan pelanggaran etik. Pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik MK ketika terlibat dalam kasus katebelece jaksa. Dewan Etik, yang saat itu dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief terbukti memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katebelece itu terkait dengan permintaan Arief Hidayat kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

22 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

34 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

1 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.


BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

Perwakilan mahasiswa FH dari empat PTN menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK atas perkara sengketa Pilpres.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

4 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

4 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

5 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.