Panja DPR Akan Bahas Pasal Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP

Senin, 5 Februari 2018 20:29 WIB

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP membawa rumusan pasal 495 tentang pencabulan sesama jenis ke pengambilan keputusan di tingkat panitia kerja DPR. Ketua Tim Perumus RKUHP Benny Kabur Harman mengatakan keputusan ini diambil karena adanya alternatif yang ditawarkan pemerintah.

"Kita bawa ke Panja karena ini termasuk sensitif. Kita hanya merumuskan tidak menentukan isinya," kata Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Baca juga: Pasal Kontroversial Belum Beres, Pengesahan RKUHP Bisa Mundur

Ketua Tim Pemerintah dalam RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya memberikan sejumlah alternatif pasal percabulan sesama jenis. Alternatif pertama, Enny menjelaskan, setiap orang yang melakukan percabulan dengan sesama jenis kelamin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda kategori lima.

Enny mengatakan ancaman pidana ini dibuat dengan pertimbangan pengaturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Undang-Undang Perlindungan Anak justru mengatur lebih besar," ujar Enny.

Advertising
Advertising

Enny mengatakan adanya usulan untuk menghapus ayat 2 Pasal 495 karena menunjukan cara melakukan perbuatan cabul. Pada RKUHP sebelumnya dijelaskan perbuatan cabul dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ kelamin dengan alat kelamin yg dilakukan secara homoseksual. "Padahal homoseksual pasti caranya demikian. Ini yang diminta dihapus," kata dia.

Alternatif lainnya, Enny mengemukakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis kelamin di depan umum, dipidana dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda kategori dua. Jika dilakukan dengan paksa dan kekerasan, ada pemberatan ancaman pidana 9 tahun penjara dengan denda kategori 3.

Baca juga: Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan

Pada ayat 2, Enny menjelaskan setiap orang yang berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin dengan orang yang belum berusia 18 tahun, dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 4. Pada ayat ketiga RKUHP, terdapat pidana pemberatan jika dilakukan dengan kekerasan terhadap anak-anak. "Dipidana paling lama 15 tahun," kata dia.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya