TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 6 Desember 2022,mejadi KUHP baru. Tak sedikit pihak yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut lantaran dinilai banyak pasal yang bermasalah. Salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Sebelumnya Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang atau UU Tipikor. Namun, kekhususan Tipikor ambyar lantaran masuk ke dalam KUHP. Aturannya kini tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Baca: Menakar Hukuman Mati bagi Koruptor di UU No. 31/1999 tentang Tipikor
Menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW, pasal Tipikor yang dimasukkan dalam KUHP justru memberangus kerja-kerja pemberantasan korupsi. Bahkan terkesan jadi batu sandungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan penyelidikan. Seberapa bermasalahkah Pasal 603 dan 604 ini?
1. Pasal 603 KUHP
ICW menyebut, Pasal 603 KUHP merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Permasalahannya, pasal dalam KUHP ini justru semakin memperingan jumlah hukuman koruptor. Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi pasal 603.
Menurut ICW, jika dalam satu kasus terdapat penggunaan dua UU dengan duplikasi dan delik yang sama namun ancaman pidananya berbeda, hal ini akan membuka peluang bagi aparat penegak hukum menggunakan diskresinya untuk ‘jual-beli’ pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka korupsi.
2. Pasal 604 KUHP
Pasal 604 merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor. Pasal tersebut berisi tentang penambahan lama penahanan dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun. Namun, menurut ICW, hal ini tentu tak sepadan dengan subjek yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu pejabat publik atau penyelenggara negara. Rendahnya ancaman pidana bagi pelaku korupsi dalam KUHP baru membuat agenda pemberantasan korupsi semakin mengenaskan.
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” bunyi Pasal 604.
Namun, di tengah meningkatnya kasus korupsi, pemerintah dan DPR justru semakin memperingan hukuman bagi koruptor. Berdasarkan catatan Tren Vonis ICW, sepanjang 2021, dari 1.282 perkara korupsi, rata-rata hukuman penjaranya hanya 3 tahun 5 bulan. Persoalan ini semakin diperparah dengan disahkannya UU Pemasyarakatan. UU ini memberikan kemudahan bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
“Tanpa harus melunasi pidana tambahan denda dan uang pengganti, serta tidak harus menjadi justice collaborator,” seperti dikutip dari laman ICW.
Selain itu, pasal-pasal Tipikor dalam KUHP baru juga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi. Sebab, dalam penjelasan Pasal 603 KUHP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara. Definisi ini mengarahkan bahwa pihak yang berwenang yang dimaksud hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan kata lain, KPK mungkin kehilangan wewenangnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Beragam Kekhawatiran Setelah UU KUHP Baru Disahkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.