TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga dikenal sebagai KUHP pertama kali diberlakukan pada tahun 1918. Dan sejak saat itu telah mengalami banyak perubahan. KUHP sendiri adalah bagian penting dari undang-undang yang mendefinisikan tindak pidana dan hukumannya di Indonesia.
Tujuan KUHP Baru
Salah satu tujuan utama dari KUHP yang baru adalah untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan menyelaraskannya dengan standar internasional.
Secara khusus, KUHP yang direvisi akan memasukkan delik-delik baru yang mencerminkan bentuk-bentuk aktivitas kriminal yang sedang berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia, karena akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk memerangi jenis-jenis kegiatan kriminal ini dengan lebih baik.
Aspek penting lainnya dari KUHP baru adalah diperkenalkannya prinsip-prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan terhadap keadilan yang berfokus pada perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, daripada menghukum para pelaku.
KUHP yang direvisi juga akan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan jenis-jenis kejahatan lainnya. Hal ini merupakan perkembangan penting, karena mencerminkan pengakuan yang semakin besar terhadap keterbatasan pendekatan hukuman terhadap keadilan dan pentingnya mengatasi akar penyebab perilaku kriminal.
KUHP yang baru juga akan membuat perubahan penting terhadap hukum pidana yang ada. Sebagai contoh, KUHP baru akan merevisi definisi korupsi dan memperkenalkan hukuman yang lebih ketat untuk kegiatan korupsi.
Korupsi adalah masalah yang meluas di Indonesia, dan KUHP yang direvisi bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan tingkat keparahan hukuman bagi para pelaku. Selain itu, KUHP yang baru akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas agama, dengan memperkenalkan delik-delik baru untuk kejahatan kebencian dan diskriminasi.
Perubahan penting lainnya dalam KUHP yang baru adalah diperkenalkannya pendekatan yang lebih bernuansa dalam pemidanaan. KUHP yang direvisi akan memberi hakim lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hukuman yang tepat berdasarkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, riwayat kriminal pelaku, dan potensi rehabilitasi. Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari KUHP sebelumnya, yang memberikan hukuman yang ketat dan seringkali tidak proporsional untuk pelanggaran tertentu.
Mulai Kapan KUHP Baru Berlaku?
Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa KUHP baru akan diterapkan pada tahun 2026.
Selain itu, melansir arsip Tempo, kabar bahwa KUHP direvisi untuk melindungi pihak-pihak tertentu dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional (KUHP baru) yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Omar dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.
Omar menjelaskan bahwa KUHP nasional memiliki visi berupa reintegrasi sosial, yang artinya setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.