RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah

Senin, 5 Februari 2018 18:26 WIB

Benny K Harman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyerahkan rumusan soal pasal perluasan makna perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ketua tim pemerintah untuk Rancangan KUHP, Enny Nurbaningsih, mengatakan rumusan ini diberikan untuk menghindari anggapan adanya kriminalisasi yang berlebihan.

"Pasal 484 ayat 1 sudah banyak dibahas dan dianggap perumus melakukan over kriminalisasi," kata Enny dalam rapat tim perumus RKUHP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Januari 2018. Dalam RKUHP, perzinaan dinilai sebagai hubungan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan.

Baca juga: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Enny menjelaskan perluasan tindak pidana perzinaan dilakukan penuntutan hanya atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya. "Ada upaya mengkanalisasi supaya pengaduan tidak melebar," ujarnya. Pengaduan ini pun, kata Enny, dapat ditarik kembali sebelum adanya persidangan.

Enny pun membantah jika beleid ini menjadi delik yang mengancam perempuan. Menurut dia, perempuan yang berzina dengan menjadi korban janji kawin tidak dapat dipidana. "Upaya untuk melindungi besar sekali," kata dia.

Advertising
Advertising

Ketua tim perumus RKUHP dari DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan usulan pemerintah masuk akal. Tim perumus, kata dia, menerima usulan perbaikan pemerintah. "Pasal ini menegaskan ini sebagai delik aduan. Yang tidak berkepentingan tidak bisa," kata dia.

Baca juga: RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Kesimpulan Benny ini juga menanggapi usulan dari anggota tim perumus RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring. Tifatul berpendapat batasan pengaduan tindak pidana perzinahan terlalu sempit. Ia menyarankan agar pengaduan diperluaa kepada pihak yang berkepentingan atau pejabat yang lebih tinggi, seperti kepala desa. "Terlalu sempit yang mengadukan," kata dia.

Berita terkait

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

50 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya