Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Januari 2018 14:49 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2017. Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Gamawan menyebutkan adanya perubahan sumber anggaran proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut dari dana hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni adalah atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. "DPR minta pakai dana APBN," katanya, Senin, 29 Januari 2018.

Dalam sidang itu, Gamawan mengatakan rencana dana awal, yakni hibah luar negeri, sebenarnya adalah pinjaman luar negeri. Dia mengatakan alasan DPR meminta menggunakan APBN karena menyangkut kerahasiaan. DPR disebut takut jika menggunakan dana asing.

Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Ditanya Setya Novanto dan Anang

Atas permintaan DPR itu, Gamawan kemudian melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Wakil Presiden Boediono. Dia juga mengaku telah memberi tahu permintaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Gamawan kemudian mengatakan beberapa pejabat eksekutif berkumpul di rumah Wapres Boediono untuk membahas permintaan DPR tersebut. "Yang hadir ada Menteri Keuangan, saya, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan deputi-deputi," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menuturkan kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut. Ketika proyek itu dibahas DPR, kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

“Perubahan sumber pendanaan e-KTP dari hibah luar negeri menjadi APBN murni ini kebijakan besar, enggak mungkin Pak Nov, itu sudah high level,” ucap Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Firman berujar kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Terlebih, kata dia, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, selaku pihak yang mengetok anggaran e-KTP. "Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Suciati; serta Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi

Beberapa nama tersebut bukan nama baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,8 triliun ini. Beberapa di antaranya juga disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Adapun Diah Anggraeni diduga menerima uang US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta, sementara Drajat Wisnu Setyawan menerima US$ 40 ribu dan Rp 25 juta.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya