KPU Verifikasi Parpol, Partai Nasdem: Tak Ada yang Dikhawatirkan

Minggu, 28 Januari 2018 10:15 WIB

Membongkar Lagi Verifikasi Parpol

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi lima parpol hari ini, salah satunya Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, partainya sudah siap diverifikasi. "Tidak ada lagi yang dikhawatirkan, kami sudah menyiapkannya sejak beberapa bulan lalu," kata Ahmad, di kantor DPP Nasdem, 28 Januari 2017.

Menurut Ahmad, Partai Nasdem sebenarnya melihat proses verifikasi partai politik sebagai wadah konsolidasi. Ahmad mengklaim bahwa Partai Nasdem merupakan salah satu yang meminta pada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap partai lama maupun baru.

Baca:
KPU Hentikan Sementara Proses Verifikasi ...
Tak Ada Verifikasi Faktual, KPU: Kualitas ...

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual partai politik menjadi persoalan karena dikeluarkan saat mendekati hari penetapan parpol peserta pemilihan umum 2019. Menurut Taufik, verifikasi itu berat karena memerlukan waktu lama dan tenaga luar biasa. “Kalau dilakukan dalam waktu singkat, saya khawatir dengan kualitas verifikasi," kata Taufik dalam diskusi di Warung Daun, Cikini pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Taufik mengatakan, partai besutan Surya Paloh itu siap menjalani verifikasi faktual parpol yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Taufik, seharusnya parpol sudah mempersiapkan diri, baik ada kebijakan verifikasi faktual ataupun tidak.

Artinya, kata Taufik, politikus harus siap ketika parpolnya diperiksa mengenai kepengurusan dan kesiapan kantor perwakilan di daerah. "Kalau parpol cuma di papan dan tidak ada aktivitas, itu cuma dapat tanggapan negatif masyarakat."

Advertising
Advertising

Baca juga:
DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu ...
Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai ...

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampel dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. Demi kemudahan, KPU tidak perlu ke lapangan, cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.

Verifikasi dengan metode sampling itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pascaputusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

3 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

8 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

14 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya