Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 26 Januari 2018 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman membantah kesaksian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Menurut Irman, dirinya mengenal Setya Novanto melalui perantara Andi.
"Memutarbalikkan fakta kalau saya yang mengenalkannya," kata Irman dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Irman memaparkan, saat pertama kali bertemu Andi di ruang kerjanya, Andi hendak memperkenalkanya dengan Setya. Hal itu untuk membahas proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca juga: Kasus E-KTP, Setya Novanto Klaim Menolak Kedatangan Irman
Adapun Andi menyatakan agar Irman tak khawatir dengan persoalan uang. Sebab, Andi akan memfasilitasi keperluan dana yang diperlukan Irman. Agar kucuran dana mulus, Irman harus diperkenalkan dulu dengan Setya Novanto. Andi juga menyebutkan, Setya adalah pemegang kunci atau penentu anggaran proyek e-KTP. "Kali ini saya dicabut nyawa, saya rela. Itu (Andi) memutarbalikkan fakta," jelas Irman.
Irman memaparkan, Andi pernah menjadwalkan tiga kali pertemuan dengan Setya Novanto untuk membahas proyek megakorupsi itu.
Menurut Irman, pertemuan pertama dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta. Di sana ada Setya, Andi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, dan Irman. "Setya Novanto bilang akan beri dukungan untuk proyek e-KTP," ujar Irman.
Pertemuan kedua, Andi mengajak Irman berkunjung ke ruang kerja Setya Novanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Barulah Andi menjadwalkan pertemuan terakhir di kediaman Setya.
Menurut Irman, Setya masih menerima tamu saat dirinya tiba. Alhasil, Irman harus menunggu sekitar 20-30 menit. Irman memutuskan tak jadi menemui mantan ketua DPR itu. "Saya bilang kalau lama tidak usah. Jadi, (saya) tidak ketemu," ujar Irman.
Irman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis, 25 Januari 2018. Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan terbukti terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga: Dari Mirwan Amir hingga Irman di Sidang Setya Novanto Hari Ini
Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 juta sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana pokok perkaranya berlangsung pada 13 Desember 2017. Adapun sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Kamis, 11 Januari 2018.
Kini, Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, Setya harus membongkar peran tokoh-tokoh besar lain yang terlibat dalam proyek megakorupsi itu. Selain itu, Setya tidak boleh menjadi pelaku utama di kasus korupsi itu.