Soal Verifikasi Partai Hanura, KPU Berpatokan pada SK Kemenkumham

Senin, 22 Januari 2018 15:13 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (ketiga kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi dualisme kepengurusan Partai Hanura, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan verifikasi partai politik akan tetap berpatokan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Patokan kami tetap SK Kemenkumham,” kata Ilham kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 22 Januari 2018.

Partai Hanura terpecah setelah lahirnya kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) kubu Sarifuddin Sudding dan pemecatan Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan ketua umum. Namun kubu OSO melawan dengan mengaku mengantongi SK resmi dari Kemenumham.

Baca: Hanura Versi Sudding Segera Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkumham

Meski demikian Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Sudding, Sudewo, mengatakan SK itu tidak sah karena tidak menyatakan bahwa Partai Hanura sedang berkonflik. Padahal, kata Sudewo, pihaknya telah mengirim surat ke Kemenkumham tentang konflik yang terjadi di dalam tubuh partai.

Ilham menuturkan, jika SK kubu OSO ditunjukkan, maka KPU tidak akan memverifikasi data anggota yang sebelumnya telah diunggah ke sistem informasi partai politik (sipol) saat Hanura belum terpecah. Ketika Kemenkumham menyerahkan kepengurusan yang baru pada KPU, kata Ilham, maka itu yang akan digunakan.

Simak: Oesman Sapta Tuding Balik Hanura Kubu Sudding Terima Duit

Namun, menurut Ilham, SK Kemenkumham hanya mencantumkan nama pengurus di tingkat pusat. Padahal, kata Ilham, KPU juga akan memverifikasi pengurus partai dan anggota di tingkat kabupaten atau kota. Tapi hal itu terkendala oleh sejumlah pengurus dan anggota Hanura di tingkat kabupaten atau kota yang tidak satu kubu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa dua kubu Partai Hanura seharus duduk bersama menyelesaikan masalah internal partai. Yasonna mengakui telah menerbitkan SK yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang. Namun dia menyadari ada ketidakpuasan dari pihak lain.

Lihat: Wiranto Anggap Munaslub Hanura dan Pemecatan Oso Tak Terhindarkan

Karena itu, kata Yasonna, permasalahan di internal partai Hanura diharapkan dapat segera selesai dengan baik. "Kalau ini tidak selesai cepat kan, mengapa kami lakukan itu (menerbitkan SK), ini verifikasi partai politik kan akan jalan," kata Yasonna.

Berita terkait

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

4 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

6 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

6 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

7 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya