Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (ketiga kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi dualisme kepengurusan Partai Hanura, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan verifikasi partai politik akan tetap berpatokan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Patokan kami tetap SK Kemenkumham,” kata Ilham kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 22 Januari 2018.
Partai Hanura terpecah setelah lahirnya kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) kubu Sarifuddin Sudding dan pemecatan Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan ketua umum. Namun kubu OSO melawan dengan mengaku mengantongi SK resmi dari Kemenumham.
Meski demikian Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Sudding, Sudewo, mengatakan SK itu tidak sah karena tidak menyatakan bahwa Partai Hanura sedang berkonflik. Padahal, kata Sudewo, pihaknya telah mengirim surat ke Kemenkumham tentang konflik yang terjadi di dalam tubuh partai.
Ilham menuturkan, jika SK kubu OSO ditunjukkan, maka KPU tidak akan memverifikasi data anggota yang sebelumnya telah diunggah ke sistem informasi partai politik (sipol) saat Hanura belum terpecah. Ketika Kemenkumham menyerahkan kepengurusan yang baru pada KPU, kata Ilham, maka itu yang akan digunakan.
Namun, menurut Ilham, SK Kemenkumham hanya mencantumkan nama pengurus di tingkat pusat. Padahal, kata Ilham, KPU juga akan memverifikasi pengurus partai dan anggota di tingkat kabupaten atau kota. Tapi hal itu terkendala oleh sejumlah pengurus dan anggota Hanura di tingkat kabupaten atau kota yang tidak satu kubu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa dua kubu Partai Hanura seharus duduk bersama menyelesaikan masalah internal partai. Yasonna mengakui telah menerbitkan SK yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang. Namun dia menyadari ada ketidakpuasan dari pihak lain.
Karena itu, kata Yasonna, permasalahan di internal partai Hanura diharapkan dapat segera selesai dengan baik. "Kalau ini tidak selesai cepat kan, mengapa kami lakukan itu (menerbitkan SK), ini verifikasi partai politik kan akan jalan," kata Yasonna.
Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi
19 jam lalu
Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi
Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.