Sidang Setya Novanto, Saksi Sebut Transfer ke Istri Andi Narogong

Kamis, 18 Januari 2018 14:31 WIB

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Tindakan Andi selain memperkaya diri sendiri juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Erakom Indonesia Feri Tan menyatakan mentransfer sejumlah uang ke Inayah selaku istri Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Antarini Malik, putri wakil presiden ketiga RI Adam Malik. Transfer itu dilakukan atas permintaan Komisaris PT Berkah Langgeng Yuli Hira.

"Saya membeli uang dolar US$ 239 ribu ke Yuli Hera untuk keperluan bisnis," kata Feri dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.

Feri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Feri mengaku melakukan transaksi jual-beli uang dolar dengan Yuli.

Baca juga: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong

Transaksi pertama, Feri membeli US$ 239 ribu dari Yuli. Sebagai gantinya, Yuli meminta Feri mengirimkan uang rupiah kepada Inayah dan Antarini. Feri mengaku dia mentransfer uang Rp 500 juta dan Rp 1,95 miliar.

Advertising
Advertising

Namun, ia lupa jumlah yang dikirimkan untuk Inayah dan Antarini. Yang pasti, ada dua kali pengiriman uang rupiah dari Feri. "Dolarnya harus masuk dulu baru kita bayar rupiahnya," ujar Feri.

Transaksi kedua adalah pembelian uang dolar US$ 600 ribu dan US$ 400 ribu kepada Yuli. Kali ini, Feri dan Yuli memiliki kesepakatan berbeda.

Yuli meminta Feri untuk membayar utangnya dengan uang dolar juga. Namun, Yuli meminta kompensasi Rp 5 per satu dolar dari jumlah utang Feri. "Penghitungannya adalah Rp 5 x jumlah dolar yang dibeli x jumlah hari," tutur Feri. Atas permintaan Yuli, Feri mentransfer utang itu ke rekening OEM Invesment, perusahaan Made Oka Masagung di Singapura.

Baca juga: Cerita Pertemuan Andi Narogong dan Setya Novanto Bahas E-KTP

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, Andi Narogong pernah membeli rumah Antarini di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa menduga, Andi membeli rumah itu dengan uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar Rp 85 miliar. Adapun Antarini melakukan transaksi jual-beli rumah itu dengan Inayah yang adalah istri Andi.

Berita terkait

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

12 Juni 2024

Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaannya sebagai saksi kasus Harun Masiku. Berujung pelaporan ke Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 April 2024

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya