Sidang Setya Novanto, Saksi Sebut Transfer ke Istri Andi Narogong
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 18 Januari 2018 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Erakom Indonesia Feri Tan menyatakan mentransfer sejumlah uang ke Inayah selaku istri Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Antarini Malik, putri wakil presiden ketiga RI Adam Malik. Transfer itu dilakukan atas permintaan Komisaris PT Berkah Langgeng Yuli Hira.
"Saya membeli uang dolar US$ 239 ribu ke Yuli Hera untuk keperluan bisnis," kata Feri dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Feri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Feri mengaku melakukan transaksi jual-beli uang dolar dengan Yuli.
Baca juga: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong
Transaksi pertama, Feri membeli US$ 239 ribu dari Yuli. Sebagai gantinya, Yuli meminta Feri mengirimkan uang rupiah kepada Inayah dan Antarini. Feri mengaku dia mentransfer uang Rp 500 juta dan Rp 1,95 miliar.
Namun, ia lupa jumlah yang dikirimkan untuk Inayah dan Antarini. Yang pasti, ada dua kali pengiriman uang rupiah dari Feri. "Dolarnya harus masuk dulu baru kita bayar rupiahnya," ujar Feri.
Transaksi kedua adalah pembelian uang dolar US$ 600 ribu dan US$ 400 ribu kepada Yuli. Kali ini, Feri dan Yuli memiliki kesepakatan berbeda.
Yuli meminta Feri untuk membayar utangnya dengan uang dolar juga. Namun, Yuli meminta kompensasi Rp 5 per satu dolar dari jumlah utang Feri. "Penghitungannya adalah Rp 5 x jumlah dolar yang dibeli x jumlah hari," tutur Feri. Atas permintaan Yuli, Feri mentransfer utang itu ke rekening OEM Invesment, perusahaan Made Oka Masagung di Singapura.
Baca juga: Cerita Pertemuan Andi Narogong dan Setya Novanto Bahas E-KTP
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, Andi Narogong pernah membeli rumah Antarini di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa menduga, Andi membeli rumah itu dengan uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar Rp 85 miliar. Adapun Antarini melakukan transaksi jual-beli rumah itu dengan Inayah yang adalah istri Andi.