Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol

Reporter

M Taufiq

Editor

Amirullah

Selasa, 16 Januari 2018 19:32 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membatalkan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi parpol, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Januari 2018.

Zainuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah melakukan verifikasi partai politik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, verifikasi tersebut sudah sama dengan verifikasi faktual. Sebab, dalam sipol, item verifikasi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terpenuhi.

Baca juga: JK Tolak Penerbitan Perpu Terkait Verifikasi Parpol

Contoh item yang diverifikasi dalam sipol, misalnya, partai politik harus ada struktur, keanggotaan, nomor rekening partai, serta perwakilan daerah dan cabang.

Advertising
Advertising

Pembatalan verifikasi faktual ini juga dianggap sejalan dengan arahan MK untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan terhadap partai politik. "Prinsip keadilan pun akan dirasakan sama oleh semua partai," ujar Zainuddin. Dia memastikan pembatalan verifikasi faktual tidak melanggar undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal yang harus diperhatikan KPU adalah penyesuaian teknis sesuai dengan peraturan KPU. Bahkan, kata Tjahjo, putusan MK memudahkan untuk menentukan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019. "KPU hanya perlu menyesuaikan keputusan ini dengan peraturan KPU," ujar Tjahjo.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan dengan pembatalan verifikasi faktual, maka pihaknya cukup memverifikasi berdasarkan data yang ada dalam sipol KPU. "Berarti cukup dengan administrasi," kata Arif.

Menurut Arif, pembatalan verifikasi faktual hanya melihat UU Pemilu, yakni sebatas verifikasi sekali saja. Sedangkan KPU menafsirkan verifikasi harus secara faktual agar partai politik peserta pemilu berkualitas.

Baca juga: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual

Selain itu, verifikasi faktual bertujuan menyesuaikan dokumen yang berada dalam sipol dengan kenyataan di lapangan. "Karena tidak cukup verifikasi secara administratif, tapi harus dibuktikan secara faktual," kata dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 di UU Pemilu yang intinya parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi. Namun putusan MK mengubah hal itu, sehingga partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi tetap harus diverifikasi lagi untuk Pemilu 2019.

Keputusan tersebut membuat KPU kaget, sebab batas verifikasi parpol sudah dekat, yaitu akhir Februari. Padahal, ada 15 partai yang harus diverifikasi faktual. Oleh karenanya, mereka mengusulkan dua opsi untuk mengatasi keterbatasan waktu, yaitu revisi UU Pemilu atau terbitkan perpu. Mereka juga meminta tambahan anggaran Rp 68 miliar untuk verifikasi faktual.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

6 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

7 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

8 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya