TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan mengajukan dua opsi kepada DPR atau pemerintah sebagai pembuat undang-undang menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut berpotensi membuat tahapan pemilihan umum 2019 tertunda. KPU akan bertemu DPR besok.
KPU akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi undang-undang terkait verifikasi faktual atau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengantur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019.
Baca: KPU: Jadwal Pemilu 2019 Pasti Mundur karena Putusan MK
"Karena sesuai ketentuan undang-undang, KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara," kata Arief Budiman di kantornya, Ahad, 14 Januari 2018.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan opsi perpu oleh Presiden dapat menjadi jalan pintas penyelesaian masalah verifikasi faktual itu. Menurut Pramono, jalan cepat itu dibutuhkan karena lembaganya tidak mungkin mengikuti jadwal semula untuk mengumumkan verifikasi faktual pada 17 Februari dan diumumkan tiga hari kemudian.
Ia menuturkan kesulitan yang dihadapi KPU adalah lembaganya harus bekerja mulai dari awal untuk memverifikasi ulang 10 partai peserta Pemilu 2014, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar. Sebelum ada putusan MK ini, KPU hanya akan memverifikasi partai yang baru lolos administrasi, yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca: Sikapi Putusan MK, KPU Akan Merevisi Peraturan Tahapan Pemilu
Menurut Pramono, KPU meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perpu agar memasukkan batas waktu proses verifikasi faktual. Misalnya, menurut dia, verifikasi faktual yang awalnya berjalan dua bulan menjadi 14 hari. "Agar penetapan partai peserta pemilu tidak berubah," katanya.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan sejumlah partai baru, yakni Partai Idaman dan PSI. Menurut mereka, undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Belakangan, Partai Idaman, yang dimotori raja dangdut Rhoma Irama, malah gagal lolos seleksi administrasi.
Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan DPR akan menggelar rapat pada Senin pekan depan untuk membahas putusan MK ini. Pertemuan itu, menurut politikus Golkar ini, untuk mengetahui sikap KPU dan pemerintah setelah ada putusan MK tersebut. "Karena saat ini pendapat masih bervariasi," katanya.
HUSSEIN ABRI