Alasan Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Jumat, 12 Januari 2018 11:18 WIB

Sapriyanto Refa (kiri) kuasa hukum dari Fredrich Yunadi memberi keterangan pers di daerah Gandaria Jakarta, 11 Januari 2018. Dalam penggeledahan KPK membawa 3 buah koper dan 1 kardus. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 12 Januari 2018. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, memastikan kliennya tak datang ke KPK untuk diperiksa penyidik.

"Karena menunggu surat jawaban dari kami ini," kata Refa di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca juga: Beda Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail Soal Fredrich Yunadi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich hari ini. Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan Fredrich, Refa datang ke KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Sebab, Refa ingin melihat lebih dulu, apakah Fredrich melanggar kode etik advokat. Adapun permohonan untuk digelar sidang kode etik terhadap Fredrich diajukan hari ini.

Menurut Refa, pemeriksaan masih bisa dilakukan pada hari lain. Bila pada pemanggilan pertama saksi atau tersangka tak hadir, KPK masih bisa melayangkan surat pemanggilan kedua. "Tiga kali baru dijemput," ujar Refa.

Fredrich adalah mantan kuasa hukum Setya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018.

Tak hanya Fredrich, Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang memeriksa Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau juga dijadikan tersangka. KPK pun mengirimkan surat pemanggilan pertama untuk keduanya pada Selasa, 9 Januari 2018.

KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

KPK menduga Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya.

YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya