Maqdir Ismail: Fredrich Yunadi Harusnya Diadili dengan Kode Etik

Kamis, 11 Januari 2018 19:23 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Selama pembantaran penahanan itu, Setya Novanto akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Kepolisian RI. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Maqdir Ismail, prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya, Fredrich Yunadi. Menurut Maqdir, seharusnya Fredrich diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat tempat dia bernaung sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seharusnya diperiksa dulu oleh organisasi, dia (Fredrich) melanggar kode etik atau tidak," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.

Fredrich, kata Maqdir, seharusnya diadili dengan kode etik advokat. Hal itu untuk mengukur apakah Fredrich sudah membela kliennya sesuai dengan kode etik atau memang menghalangi proses penyidikan Setya seperti yang disangkakan KPK.

Baca: KPK Naikkan Status Perkara Fredrich Yunadi

Sehingga apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak, menurut Maqdir, majelislah yang berhak memutuskan. Wewenang mengadili, ucap Maqdir, ada pada majelis kode etik organisasi advokat tersebut.

"Sebab, Pak FY (Fredrich Yunadi) itu menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum. Penasihat hukum tidak identik dengan klien," ujarnya.

Fredrich adalah mantan pengacara Setya. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan melakukan obstruction of justice atau merintangi kasus penanganan e-KTP.

Simak: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.

"FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Lihat: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Basaria berujar manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Tujuannya menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Akibatnya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu.

LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya