TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaikkan status penanganan perkara terhadap bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. "Informasinya sudah penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto. Tiga orang lainnya adalah mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan seorang pengacara bernama Achmad Rudyansyah.
Baca: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri
Keempatnya juga telah dicekal pergi ke luar negeri oleh KPK. Surat pencegahan atas empat orang tersebut telah dikirim KPK ke kantor Imigrasi.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi dikenal gigih membela kliennya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Namun, secara mengejutkan, dia mundur sebagai pengacara Setya Novanto pada 8 Desember 2017.
Baca: Fredrich Yunadi Sempat Kaget Tahu Dirinya Dicegah ke Luar Negeri
Adapun Hilman Mattauch diketahui sebagai orang yang mengendarai mobil dengan penumpang Setya, yang saat itu menjadi buron KPK. Mobil itu juga ditumpangi Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto. Adapun Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
LANI DIANA
Infografis: Anak, Istri, dan Anggota Keluarga Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP