TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan Edward Seky Soeryadjaya atau Edward Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.
"Ya, yang bersangkutan sedang diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Warih Sadono, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Warih menyebutkan surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kepadanya. Dia pun menyetujuinya.
Terkait dengan komitmen Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa koruptor yang mencoba beralasan sakit akan ditangani dokter dan dirawat di rumah sakit milik Kejaksaan RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, Warih mengatakan Edward sudah diperiksa dokter Kejagung.
Ia menyatakan akan memastikan Edward Soeryadjaya diopname di RSPP. "Nanti saya tanya ke penyidiknya," katanya.
Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus, Yulianto, tidak menanggapi penangguhan penahanan Edward Soeryadjaya.
Edward, yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditahan sejak 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Edward Soeryadjaya mangkir dalam persidangan dirinya ketika menjadi terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.