Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 Agustus 2017. Marzuki Alie diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, mengatakan pelaporannya terhadap terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, tidak dapat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, Andi telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keterangan ini didapatkan setelah berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri. "Katanya ada kesepakatan kalau ada kasus korupsi yang didahulukan kasus korupsinya sehingga laporan saya itu ditunda," kata Marzuki di kantor KPK, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Marzuki juga sempat melaporkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Marzuki melaporkan ketiganya ke Bareskrim atas dugaan kasus pencemaran nama baik setelah namanya disebut dalam dakwaan.
Selain itu, Marzuki menuding ketiganya sengaja memberikan informasi palsu kepada penguasa. Menurut politikus Partai Demokrat itu, Andi melanggar pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Palsu.
Marzuki mengklaim telah memaafkan ketiganya setelah mereka menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. "Saya maafkan semua. Tapi, kalau saya masih dituduh juga, saya minta Bareskrim tindaklanjuti," ucapnya.
Hari ini, Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ia mengaku tak mengenal Anang, yang juga bos PT Quadras Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP. "Enggak pernah ketemu, ya, enggak kenal," tuturnya.