Diperiksa KPK, Mirwan Amir Mengaku Ditanya Anggaran E-KTP
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 4 Januari 2018 21:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (korupsi e-KTP). Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Dalam pemeriksaan, Mirwan mengaku ditanya soal pembahasan anggaran proyek di Banggar DPR. "Kebetulan saya wakil pimpinan Banggar. Jadi saya jelasin masalah pembahasan APBN, postur APBN, itu saja," kata Mirwan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis, 4 Januari 2018.
Mirwan juga membantah bahwa ia menerima aliran duit proyek e-KTP. Ia membantah adanya lobi-lobi di Badan Anggaran untuk meningkatkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun. "Tidak pernah sama sekali karena memang tidak dibahas di Badan Anggaran," kata dia.
Baca: Nama Besar di Kasus E-KTP, Begini Sepak Terjang Mirwan Amir
Mirwan, yang juga politikus Demokrat, menilai tidak ada yang janggal dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Enggak ada, karena itu semua di Komisi II, Badan Anggaran enggak mengetahui itu," ujarnya.
Sebelumnya, nama Mirwan diduga menerima duit senilai US$ 1,2 juta. Uang diduga berasal dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus. Dalam proyek e-KTP, Andi diduga bertugas sebagai penyalur dana.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mempersilakan Mirwan membantah setiap dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Menurut dia, penyidik KPK akan mempelajari kesaksian Mirwan dan mempelajari keterkaitan kesaksian Mirwan Amir dengan saksi yang diperiksa KPK. "Silakan saja membantah," kata dia.
Febri menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat untuk melihat keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi e-KTP ni. "Kami sedang melakukan pengembangan perkara," ujarnya.
ARKHELAUS W.