Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Desember 2017 16:49 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar. Majelis Hakim menyampaikan beberapa fakta persidangan diantaranya fee untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Anang Sudihardjo dan Paulus Tannos guna membahas mekanisme fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto," kata hakim Frangki Tambuwun, Kamis, 21 Desember 2017.

Dari pertemuan tersebut, disepakati fee untuk Setya Novanto sebesar US$ 7 juta yang akan diberikan melalui Quadra Solution secara bertahap. Pembayaran melalui PT Quadra Solution dibuat agar seolah-olah sebagai pengeluaran perusahaan yang sah.

Baca juga: Pleidoi, Andi Narogong Sangkal Bentuk 3 Konsorsium Proyek E-KTP

Pertemuan tersebut dilakukan pascapertemuan di rumah Setya Novanto yang dihadiri Andi Narogong, Yohanes Marliem dan Paulus Tannos di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, dibahas kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan PNRI. Saat itu, Setya memperkenalkan mereka kepada Made Oka Masagung yang akan membantu permodalan PNRI.

Advertising
Advertising

Andi Narogong menjalani sidang putusan hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan Kamis, 7 Desember 2017 lalu. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek bernilai Rp 5.84 triliun tersebut.

Dalam sidang tuntutan, jaksa mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Andi ditetapkan sebagai Justice Colaborator oleh KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP 1536/01-55/12/2017 Tanggal 5 Desember 2017. Status tersebut diterima karena sikap blak-blakan Andi Narogong tentang proses kongkalikong dalam korupsi pada proyek bernilai Rp 5,84 triliun tersebut.

Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tindakan Andi selain memperkaya diri sendiri juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi.

Beberapa pihak yang diperkaya adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rp 50 juta dan satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah dijalan Brawijaya 3 melalui Asmin Aulia; Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, US$ 500 ribu; Drajat Wisnu Setiawan, US$ 400 ribu; bekas anggota tim teknis pengadaan, Tri Sampurno, US$ 20 ribu; Husni Fahmi, US$ 20 ribu; Miryam S. Haryani, US$ 1.2 juta; Ade Komaruddin, US$ 100 ribu dan Setya Novanto senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu.

Baca juga: Andi Narogong Bantah Atur Pertemuan Bahas E-KTP dengan Setnov

Adapun korporasi yang diuntungkan di antaranya Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra, Rp 145 miliar, PT Mega Lestari Unggul, Rp 148 miliar, PT LEN Industri, Rp 3,41 miliar, PT Sucofindo, Rp 8,21 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Andi Narogong juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara. Andi diduga memanfaatkan wewenang yang dimiliki Irman dan Sugiharto sebagai pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI dalam upaya memuluskan proyek e-KTP.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya