TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebut dia sebagai inisiator pembentuk dan pengarah tiga konsorsium, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi Sejahtera.
Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Andi dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017. "Ketiga konsorsium itu dibentuk atas perintah Irman (bekas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar penasihat hukum Andi, Hertanto, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong
Hertanto menuturkan perintah Irman tersebut lalu disampaikan Andi kepada pihak-pihak yang hadir di ruko Fatmawati dengan tujuan mencegah jangan sampai tidak ada pesaing dalam lelang proyek e-KTP. Selanjutnya, menurut Hertanto, pembentukan tiga konsorsium, termasuk yang menentukan para anggotanya, adalah hasil dari kesepakatan para anggota masing-masing. "Tidak ada peranan dari terdakwa," katanya.
Hertanto juga mengatakan bahwa Andi tidak pernah meminta kepada Diah Anggraini (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu) untuk menjadi pengawal konsorsium. Andi, ujar Hertanto, bahkan tidak ikut campur dalam proses lelang yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dalam memenangkan PNRI.
Simak: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator
Andi juga membantah tuduhan sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP. Pertemuan dengan Setya Novanto disebut atas permintaan Irman. "Irman yang minta kepada terdakwa untuk dipertemuan dengan Setya Novanto," kata pengacara Andi lainnya, Dorel Almir.
Irman meminta bantuan Andi karena dianggap memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Andi, kata Dorel, menuruti permintaan itu karena memang memiliki keinginan untuk mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP. "Terdakwa punya kepentingan untuk mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP," katanya.
Lihat: Andi Narogong Ungkap Pertemuan Kunci Pengaturan Kasus E-KTP
Dalam pertemuan pertama di Grand Melia, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR memberikan dukungan atas proyek e-KTP. Setelah pertemuan itu, Irman meminta Andi untuk terus mem-follow up dukungan Setya Novanto. "Jadi tidak benar bahwa terdakwa adalah orang yang mengatur pertemuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.