Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Narogong Bantah Atur Pertemuan Bahas E-KTP dengan Setnov

image-gnews
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam nota pembelaannya, Andi membantah tuduhan sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP.

Pertemuan dengan Setya Novanto disebut atas permintaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. "Bahwa saksi Irman yang minta kepada terdakwa untuk dipertemukan dengan Setya Novanto," kata pengacara Andi, Dorel Almir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 14 Desember 2017.

Irman meminta Andi karena ia dianggap memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Dorel mengatakan kliennya kemudian menuruti permintaan tersebut karena memang memiliki keinginan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP. "Terdakwa punya kepentingan untuk mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP," ucap Dorel.

Baca: Pengacara Setya Novanto: Pemutaran Video Sidang Andi Narogong Tak Relevan

Pertemuan pertama berlangsung di Gran Melia, Jakarta Selatan, sekitar Februari 2010. Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan memberi dukungan atas proyek e-KTP. Setelah pertemuan itu, Irman disebut meminta Andi terus mem-follow up dukungan Setya. "Jadi tidak benar bahwa terdakwa adalah orang yang mengatur pertemuan tersebut," kata Dorel.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Dalam proyek e-KTP, Andi dituntut bersalah karena menyalahgunakan wewenang Setya Novanto, yang menjabat Ketua Fraksi Golkar ketika proyek ini digagas pada 2010-2011. Setya sendiri disebut mendapat uang US$ 7,3 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu atas perannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator

Selain itu, jaksa menyebut Andi memanfaatkan kedekatannya dengan para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bersama dengan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto, Andi mengatur pemenangan tender proyek e-KTP. Proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP diatur oleh Irman dan Sugiharto, kemudian diinisiasi oleh Andi, yang membentuk tim Fatmawati.

Jaksa turut menyebut beberapa anggota tim Fatmawati mendapatkan fee dari proyek tersebut. Mereka adalah Jimmy Iskandar, Eko Purnomo, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, masing-masing menerima Rp 60 juta.

Andi juga merupakan aktor yang membentuk konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera. Dia kemudian mengarahkan pemenang proyek e-KTP kepada PNRI. Konsorsium PNRI sendiri terdiri atas PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam sidang tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan status justice collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Status justice collaborator diterima Andi karena sikap blakblakan-nya tentang proses kongkalikong dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK pada 23 Maret 2017. Pria yang memiliki usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi itu adalah tersangka ketiga setelah Irman dan Sugiharto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

45 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.