TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Setya Novanto akan mempermasalahkan sejumlah nama lain yang terlibat dalam proyek E-KTP dalam sidang eksepsi hari ini, Rabu, 20 Desember 2017. Nama-nama yang dimaksud sebelumnya tidak tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kita persoalkan nama-nama itu," Ujar pengacara Setya, Maqdir Ismail saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Desember 2017.
Pada sidang Rabu, 13 Desember 2017 lalu, Maqdir mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang telah divonis pada Juli 2017 dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara untuk perkara yang sama. Baca : KPK: Setya Novanto Sudah Bisa Memberi Respons yang Baik
Salah satu perbedaannya adalah tidak dicantumkan sejumlah nama yang dicurigai diperkaya dari korupsi proyek E-KTP senilai Rp 5,84 triliun tersebut. Di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto pada 9 Maret lalu, puluhan nama dari legislatif, eksekutif, dan swasta disebut menerima dana E-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setya, 21 nama di antaranya tak disebutkan.
Beberapa di antaranya yaitu bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey; bekas Ketua Komisi Pemerintahan, Chairuman Harahap; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; bekas Ketua DPR, Marzuki Ali; anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam dakwaan karena KPK fokus menguraikan peran Setya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu. Dakwaan atas Irman dan Sugiharto menguraikan peran keduanya meloloskan proyek E-KTP di Kementerian dan dakwaan atas Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap perannya sebagai pengusaha kaki tangan Setya dalam pelaksanaan proyek.
Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setya Novanto mengaku sehat untuk menghadiri sidang eksepsi hari ini. Pengakuan itu keluar setelah dirinya diperiksa selama 8 jam sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang juga terjerat kasus E-KTP.