Partai Besutan Tommy Soeharto Gagal Ikut Pemilu 2019
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 15 Desember 2017 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai besutan Tommy Soeharto, Partai Berkarya, gagal menjadi partai peserta pemilihan umum 2019. KPU menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi untuk dapat lolos ke tahap verifikasi faktual.
"Partai politik tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dokumen daftar keanggotaan yaitu 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari lewat keterangan tertulis pada Kamis malam, 14 Desember 2017.
Baca: Bawaslu Berpotensi Terima Laporan Lagi Soal Administrasi Partai
Partai Berkarya merupakan gabungan dari dua partai politik, yakni Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik. Partai ini didirikan pada tanggal 15 Juli 2016 dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menjabat sebagai ketua dewan pembina.
Partai Berkarya sebelumnya yakin akan lolos verifikasi faktual dan menargetkan akan menjadi salah satu peserta pemilu 2019. Partai yang didominasi bekas politikus Partai Golkar itu, kata Sekretaris Jenderal Badarudin Andy Picunang, menargetkan semua provinsi melakukan rapat kerja wilayah menyongsong verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun ini.
Baca: 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 201 Akan Ikuti Analisis Kegandaan
"Partai Berkarya optimistis menjadi partai peserta Pemilu 2019 dan mendudukkan wakil di parlemen," kata Andy Picunang saat membuka Rapat Kerja Wilayah Partai Berkarya Sumatera Utara, Rabu, 24 Mei 2017, di Hotel JW Marriot, Medan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, setiap partai di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk. Partai Berkarya tidak memenuhi syarat itu sehingga tidak dapat menjadi partai peserta Pemilu 2019.
Dari 14 partai politik yang mengikuti seleksi administrasi sebagai calon peserta pemilu 2019, hanya Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Adapun 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).