TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menyebut pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan sengketa dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2019 berpotensi terjadi kembali dalam waktu dekat. Veri mengatakan ada kemungkinan partai politik kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Sangat mungkin dalam waktu yang tidak lama. Apalagi ada penelitian administrasi dan di situ ditetapkan ada yang tidak lolos. Partai politik yang tidak lolos mempunyai hak mengajukan sengketa," kata Veri dalam diskusi bertema “Catatan Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu RI” di kawasan Tebet, Jakarta, pada Ahad, 19 November 2017.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman, dan PBB
Bawaslu sebelumnya memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan sembilan partai, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. Partai-partai tersebut melaporkan KPU yang dinilai melanggar ketentuan administratif dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
Pada Rabu, 15 November 2017, Bawaslu memutuskan kesembilan partai tersebut dapat mendaftar kembali ke KPU dengan menyerahkan berkas fisik. Pendaftaran berkas secara fisik akan berlangsung pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Terungkap, Banyak Data Ganda Anggota Partai Politik
Veri mengapresiasi Bawaslu yang dia nilai menjalankan fungsi kuasi peradilan (semi-peradilan) dengan baik dalam memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu tersebut. "Bawaslu cukup baik dengan kewenangan yang baru," ujarnya.
Kendati begitu, Veri mendorong Bawaslu bersiap menghadapi potensi sengketa berikutnya. Yang terutama, kata dia, Bawaslu perlu menyiapkan regulasi yang dapat diacu untuk menangani perkara sengketa. "Mesti menjadi prioritas utama Bawaslu untuk menuntaskan regulasi penanganan pelanggaran sengketa," ucap Veri.