TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum 2019. Dari 14 partai politik yang menyerahkan persyaratan administrasi, hanya 12 parpol yang lolos dan bisa lanjut ke verifikasi faktual.
Dua Parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). "Kedua parpol tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dokumen daftar keanggotaan yaitu 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari lewat keterangan tertulis pada Kamis malam, 14 Desember 2017.
Baca: Uji Materi UU Pemilu, Saksi: Syarat Verifikasi Parpol Tak Relevan
Adapun 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya, kata Hasyim, KPU kabupaten dan kota akan melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, serta dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut. Setelah itu, KPU akan mengambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. "KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” ujarnya.
Baca: Pemilu 2019, Pengamat: Kuncinya Menarik Simpati Generasi Milenial
Sementara itu, 9 parpol yang mendaftar di kloter kedua masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas. Parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, kata Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hingga hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. "KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari, dan hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada 23 Desember 2017," ujarnya.