Putusan Sidang Praperadilan Setya Novanto Dipercepat

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 14 Desember 2017 10:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dipapah petugas saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 13 Desember 2017. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto . TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan sidang praperadilan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dipercepat dari yang dijadwalkan, Kamis, 14 Desember 2017, sekitar pukul 14.00. Kuasa hukum pemohon Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak memberikan kesimpulan sebagaimana dijanjikan di persidangan, kemarin.

"Pemohon tidak memberikan kesimpulan, jadi mohon putusan Yang Mulia Hakim," kata Ketut setelah hakim membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Sidang dibuka pada pukul 10.00 dan diskors sesaat kemudian.

Baca:
Praperadilan Setya Novanto Diputus Siang Nanti...
Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan...

Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, mengetuk palu dan menskors sidang selama 30 menit. "Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit," ujarnya.

Untuk putusan praperadilan, hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang perkara e-KTP Setya Novanto yang dilaksanakan kemarin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:
Dakwaan Dibacakan, Praperadilan Setya...
KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto...

Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menayangkan sidang dakwaan itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arif Muchtar. Zainal menyebut praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum sesuai dengan Pasal 82 ayat 1-d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun Kusno tidak langsung menggugurkan praperadilan itu. Dia meminta tim Biro Hukum KPK menyerahkan video. Baik pihak Setya Novanto maupun KPK menyerahkan ihwal pengguguran praperadilan kepada hakim Kusno. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menuturkan pihaknya tak keberatan jika pengguguran praperadilan dilakukan hari ini. "Yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ucap Setiadi seusai sidang.

Adapun Ketut mengatakan dimulainya sidang belum menjadi tanda gugurnya praperadilan. Menurut dia, praperadilan baru bisa gugur ketika pemeriksaan terhadap terdakwa sudah berlangsung, yang ditandai dengan pembacaan dakwaan.

Tadi malam, setelah sidang diskors karena alasan kesehatan Setya Novanto terganggu, jaksa Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya