TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan perkara praperadilan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto, Kamis, 14 Desember 2017. Hakim Kusno, yang menyidangkan perkara itu, menyatakan perkara itu rampung. "Dengan demikian, perkara ini sudah selesai," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Hakim Kusno menanyakan kesimpulan sidang kepada kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak sepakat akan menyerahkan kesimpulan besok, Kamis, 14 Desember 2017, pukul 09.00.
Baca:
Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya ...
Setya Novanto Bungkam Saat Sidang, Dokter ...
Seusai penyerahan kesimpulan, hakim Kusno akan membacakan putusannya pukul 14.00. Hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, yang digunakan sebagai alat bukti di praperadilan Setya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti KPK tersebut sempat diprotes Ketut cs karena itu merupakan alat bukti perkara pokok e-KTP terdakwa Setya, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya untuk kedua kalinya. Status tersangka Setya yang pertama digugurkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak Gugurkan Praperadilan
Sidang praperadilan kedua diwarnai kesaksian ahli mengenai kemungkinan gugurnya gugatan praperadilan saat perkara pokok korupsi e-KTP disidangkan. Ada ahli yang mengatakan praperadilan gugur begitu hakim membuka sidang, ada pula yang mengatakan gugur jika jaksa membacakan dakwaan Setya Novanto.
Tim Biro Hukum KPK memperlihatkan tayangan pembukaan sidang dakwaan itu kepada hakim Kusno untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara dari pihaknya, Zainal Arif Muchtar, tentang gugurnya praperadilan. Zainal menyebutkan praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang perkara korupsi e-KTP untuk umum. Zainal mendasarkan kesaksiannya pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.