Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 12 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa bukti dimulainya sidang perkara pokok korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Setya Novanto. Bukti itu bakal menjadi pertimbangan untuk menentukan nasib praperadilan Setya.
"Saya minta kepada termohon membawa bukti. Saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul-betul disidangkan. Bagaimana caranya, saya enggak tahu," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya masih memikirkan teknis untuk membawa bukti persidangan pokok perkara Setya. KPK, kata dia, bahkan mempertimbangkan untuk memanfaatkan teknologi informasi guna pembuktian. "Saya enggak bisa jawab sekarang karena teknis. Ini akan saya sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Setiadi mengatakan bakal meminimalisasi kesalahan dalam pembuktian bahwa persidangan sudah dimulai. "Kita menunggu besok," ucapnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, enggan berkomentar banyak tentang jadwal dimulainya sidang pokok perkara kliennya. Ia memastikan pihaknya bakal menghormati putusan hakim soal kemungkinan gugurnya praperadilan. "Apa pun putusan beliau, akan kami hormati dan kami ikuti," tuturnya.
Ketut menuturkan timnya bakal fokus menghadapi sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli KPK pada Rabu, 13 Desember 2017. "Yang jelas, besok kami hadir sidang praperadilan. Entah nanti dihentikan atau tidak, ya, terserah," katanya.
Besok, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pada saat bersamaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan menggugat status tersangka Setya. Kemungkinan gugurnya praperadilan Setya ketika sidang pokok perkara menjadi fokus dalam sidang itu.