MKGR Imbau Golkar Beri Bantuan Hukum Setya Novanto
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 9 Desember 2017 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar, Roem Kono, mengimbau Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Seperti diketahui, dua pengacara Setya Novanto yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur untuk mengurus perkara tersangka dugaan korupsi e-KTP itu.
"Kami berharap Plt Ketum Golkar Idrus Marham segera bertindak untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto," kata Roem saat ditemui di Pulau Dua Resto, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Desember 2017.
Baca juga: Dua Pengacara Setya Novanto Mundur, Maqdir: Tak Perlu Tambah Tim
Pengacara Setya Novanto Otto Hasibuan telah menandatangani surat pengunduran diri pada Kamis, 7 Desember 2017. Surat itu baru diserahkan kepada Setya dan penyidik KPK pada kemarin pukul 10.47. Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya dalam perkara e-KTP.
Kemudian disusul Fredrich Yunadi yang mengundurkan diri pada, Jumat, 8 Desember 2017.
Sementara itu, Politikus Golkar Zainudin Amali menyatakan dirinya tidak mengetahui soal mengetahui perihal pengunduran diri dua penasihat hukum Setya Novanto. Dia menjelaskan kesulitan Golkar untuk menemui Setya Novanto karena terbatasnya akses untuk bertemu selain dari pihak keluar dan kuasa hukum. Perihal bantuan hukum, kata dia, Golkar belum membicarakan hal tersebut.
"Saya kira Setya Novanto lebih paham langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan perkaranya," kata Zainudin Amali saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen pada Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Otto: Ada Perbedaan Strategi Penanganan Perkara dengan Setya
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu, 13 November 2017. KPK resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.