TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan dan mantan kliennya, Setya Novanto berbeda strategi dalam menangani perkara korupsi e-KTP. "Kalau terjadi perbedaan pendapat, tentu (pengacara) harus mengundurkan diri,” kata Otto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.
Namun, menurut advokat itu, perbedaan pendapat antara pengacara dan klien adalah sesuatu yang sah. "Kita (pengacara) kan harus sejahtera dalam menangani perkara.”
Baca:
Otto Hasibuan Keluar dari Tim Penasehat Hukum Setya Novanto ...
Praperadilan Setya Novanto Hari Ini ...
Otto mengundurkan diri sebagai penasihat hukum tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Ia tidak lagi turut dalam tim penasihat hukum Ketua DPR itu terhitung sejak Kamis, 7 Desember 2017 setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Setya dan KPK hari ini.
Otto menjelaskan, seorang pengacara harus sejahtera dan yakin dengan perkara yang ditanganinya. Kesejahteraan yang dimaksud, kata Otto, tak ada sangkut paut dengan jumlah honorarium.
Selain itu, perlu ada kesepakatan kedua pihak dalam mengatur tata cara penanganan perkara. Karena tak ada kesepakatan itulah keputusan Otto untuk mundur sudah bulat.
Diberitakan Tempo pada Senin, 20 November 2017, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai salah satu penasehat hukum Ketua Partai Golkar itu. Ia bersedia jadi pengacara Setya karena tiga alasan. Pertama adalah alasan etika. Ada kode etik advokat yang membolehkannya menolak dua perkara yang ditawarkan, yakni bertentangan dengan hati nurani dan tak ahli di bidangnya.
Baca juga:
KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya ...
Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut ...
Alasan kedua, berniat memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa profesi advokat bukan untuk memenangkan klien, tapi memastikan proses hukum berjalan baik. Alasan ketiga, meluruskan bahwa Setya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Otto menampik bila dirinya tetap membela Setya proses hukum tak akan berjalan dengan baik. Ketika ditanya wartawan apakah ada pelanggaran kode etik advokat jika ia tidak mengundurkan diri, Otto menjawab, "Itu rahasia klien dan tidak boleh saya bocorkan."
Nama Otto dikenal luas lantaran menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Jessica yang dinyatakan bersalah membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.