TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR), Junimart Girsang, mengkritik langkah MKD yang akan melakukan sidang dugaan etik atas Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
"Seharusnya MKD tidak melakukan sidang etik apa pun kepada Setya Novanto karena tidak melanggar apa pun yang pantas untuk diproses MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Junimart dalam diskusi publik bertajuk “Posisi Ketua DPR RI: Antara Politik dan Hukum” di Media Center DPR pada Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: MKD Bisa Berinisiatif Memproses Setya Novanto
Dia menjelaskan, ada tiga pelanggaran yang dapat disidang MKD. Pertama, kedapatan operasi tangkap tangan (OTT). Kedua, tidak mengikuti rapat paripurna berturut-turut, dan ketiga, dijatuhkan hukuman selama lima tahun.
"Dari ketiga hal tersebut, dapat dilihat bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto," ucap Junimart.
Sebelumnya, MKD akan tetap meminta Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR. Sebab, berdasarkan penelusuran MKD, Setya terbukti melanggar etika. “Mudah-mudahan, sebelum MKD bersikap, Setya sudah mundur dari Ketua DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Selasa, 5 Desember 2017.
Dalam diskusi publik tersebut, pakar komunikasi politik Universitas Mercu Buana, Herry Budianto, mengatakan DPR harus segera memilih Ketua DPR yang baru untuk memperbaiki citra DPR.
Baca juga: Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III
Ketua DPR Setya Novanto sedang menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan sidang untuk Setya pada Rabu, 13 Desember 2017.