Setelah Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur dari Tim Setya Novanto

Reporter

Zara Amelia

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Desember 2017 13:28 WIB

Fredrich mengungkapkan dirinya memiliki warisan kekayaan yang diturunkan secara turun-temurun. "Kan keturunan orang tua saya bukan saya sendiri. Zaman dulu tanah warisan nilainya cuma Rp 500 sekarang harganya bisa Rp 10 juta, kalau ratusan hektar itu berapa triliun uangnya?," ujar dia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengundurkan diri sebagai salah satu pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Mundurnya Fredrich berbarengan dengan keputusan sama yang diambil pengacara Setya lain, Otto Hasibuan.

“Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” kata Fredrich ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Desember 2017. Fredrich mengatakan pengunduran dirinya itu terhitung per hari ini.

Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Peringatkan Fredrich Yunadi

Fredrich mengatakan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Tidak perlu,” ucapnya. Namun dia belum mengungkapkan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya itu.

Adapun Otto telah menandatangani surat pengunduran diri pada Kamis, 7 Desember 2017. Surat itu baru diserahkan kepada Setya dan penyidik KPK pada hari ini pukul 10.47. Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya dalam perkara e-KTP.

Terkait dengan alasannya, Fredrich hanya mengucapkan sepatah kalimat. “Satu kapal kan enggak bisa dua kapten,” tuturnya. Kapten lain yang dia maksud adalah kuasa hukum Setya lain, yakni Maqdir Ismail. Fredrich menjelaskan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Maqdir. Meski begitu, Fredrich Yunadi enggan menjelaskan perbedaan pendapat itu.

Baca juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya

“Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma kapten lainnya sama kita enggak sependapat,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu, 13 November 2017. KPK resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.

Infografis: Kasus-Kasus Setya Novanto, Dari Limbah Beracun Sampai E-KTP

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya