Hendak Diganti, Jenderal Gatot Nurmantyo Mutasi Perwira Tinggi

Reporter

Zara Amelia

Editor

Ali Anwar

Rabu, 6 Desember 2017 05:27 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) didampingi KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1439 H/2017 M di Istana Bogor, Jawa Barat, 30 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo memutasi sejumlah perwira tinggi menjelang masa pensiunnya. Mutasi itu dilakukan terhadap tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

“Guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis,” Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Desember 2017.

Perintah mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang pember­hentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Dalam surat itu, telah ditetapkan mutasi terhadap 85 perwira tinggi. Di antaranya adalah 46 pati TNI Angkatan Darat, 28 pati TNI Angkatan Laut, dan 11 pati NI Angkatan Udara. Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun per tanggal 1 April 2018.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengatakan sebaiknya selama masa transisi pemilihan ini, Gatot Nurmantyo agar tidak melakukan mutasi perwira tinggi menjelang akhir jabatannya.

Advertising
Advertising

Menurut Hasanuddin, sebaiknya hal itu dilakukan oleh penggantinya nanti agar tercipta suasana kondusif. "Sebaiknya Jenderal Gatot sudah fokus untuk menyiapkan memo serah-terima jabatan, dan tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi perwira tinggi," kata Hasanuddin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengingatkan hal itu karena Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat resmi tentang pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Presiden Joko Widodo mengirimkan surat permohonan persetujuan pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI. Surat tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Senin 4 Desember 2017.

Berita terkait

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

Gatot Nurmantyo mengatakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dukung mendukung di Pilpres 2024 hari ini mulai dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

24 November 2023

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

Perjalanan kepemimpinan Panglima TNI selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, dari Moeldoko hingga Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

19 Februari 2023

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

Partai Ummat menyatakan akan segera menjalin silaturahmi dengan partai anggota Koalisi Perubahan soal dukungan mereka terhadap Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

18 Februari 2023

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

Partai Ummat menyatakan Anies Baswedan bukan calon tunggal yang sempat mereka pertimbangkan untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

26 Juli 2022

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di Senayan City, Jakarta Selatan, 21 Juli 2022. Ini kontroversi lainnya.

Baca Selengkapnya

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

20 Mei 2022

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan prihatin terhadap kasus pencekalan Ustad Abdul Somad atau UAS di Singapura.

Baca Selengkapnya

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

16 Mei 2022

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

Gatot Nurmantyo tidak merinci apakah dirinya diajak Din hanya sekedar untuk hadir di rakernas atau diajak menjadi kader partai.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

16 Mei 2022

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

Din Syamsuddin menjelaskan Partai Pelita tetap terbuka untuk bekerja sama dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

16 Mei 2022

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

Gatot Nurmantyo secara dadakan diminta memberi testimoni soal Partai Pelita dalam Rakernas yang dibuka Din Syamsuddin hari ini.

Baca Selengkapnya