Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Senin, 27 November 2017 14:32 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menjadi saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Margarito mengatakan penyidik menanyakan prosedur pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan seharusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito seusai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2017.

Ia pun menjelaskan, untuk menetapkan dan memeriksa seorang tersangka, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.XII/ 2014, KPK harus memeriksanya sebagai calon tersangka. "Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden," ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto Besok

Margarito berpendapat hak untuk mendapatkan izin Presiden sebelum diperiksa dimiliki setiap anggota Dewan yang dijerat tindak pidana khusus. Namun, kata dia, tak semua anggota Dewan menggunakan izin ini. "Itu kan hak. Orang punya hak, mau dipakai atau tidak, tergantung," ujarnya.

Ia pun mengabaikan ketentuan bahwa KPK bisa menetapkan status tersangka hanya dengan mengantongi minimal dua alat bukti. "Kalau kau belum pernah diperiksa, bagaimana mau dapat dua alat bukti? Dari mana ceritanya Anda tidak periksa orang, Anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup," ucap Margarito.

Dengan dasar itulah, kata dia, Setya memiliki peluang kembali memenangi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. "Itu celah ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," katanya.

KPK menghadirkan sejumlah saksi dan ahli terkait dengan penyidikan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto, hari ini. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto. Namun, hingga pukul 13.00, baru Margarito dan politikus Golkar, Maman Abdurahman, yang hadir.

Baca juga: Nurdin Halid Akan Minta Idrus Marham Bujuk Setya Novanto Mundur

KPK menyatakan saksi yang dihadirkan meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

19 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

36 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

37 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

38 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

38 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya